PENDAMPINGAN ANAK BERMASALAH DENGAN HUKUM
Oleh: Rita Jatnikasari, A.Ks.*
Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses peradilan dalam sidang anak/pendampingan merupakan kewajiban dan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam perkara anak nakal: Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, Orang tua, wali atau orang tua asuh dan saksi wajib hadir dalam sidang anak.
Selanjutnya selama persidangan, terdakwa didampingi orang tua, wali atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam persidangan anak, perkara anak tentunya berbeda dengan perkara dewasa. Setelah hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum terdakwa dipanggil masuk beserta orang tua, wali, orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Perbedaannya bahwa persidangan perkara anak bersifat tertutup untuk umum, sedangkan perkara pidana dewasa disidangkan secara terbuka. Pada putusan pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Maksudnya adalah sewaktu pembacaan vonis oleh hakim terhadap perkara anak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pembimbing Kemasyarakatan dalam menyusun penelitian kemasyarakatan dan menghadiri sidang anak telah dilaksanakan dengan peran yang baik. Peran yang dimaksud adalah sebagai konselor yaitu memberikan penjelasan dan pelayanan kepada klien, sebagai broker membantu menyediakan pelayanan sosial kepada klien (anak nakal yang bermasalah dengan hukum).
Peran yang dapat dilaksanakan pembimbing kemasyarakatan yang lebih luas lagi dapat berperan sebagai :
- Mediator, menghubungkan klien dengan berbagai sumber pelayanan sosial yang ada dalam masyarakat.
- Public Educator, memberikan dan menyebarkan informasi mengenai masalah dan pelayanan-pelayanan sosia yang tersedia.
- Advocate, membela klien dalam memperjuangkan hak-haknya memperoleh pelayanan atau menyambung lidah klien agar lembaga lebih responsif memenuhi kebutuhan klien.
- Behaviour Specialist, menjadi ahli yang dapat melakukan berbagai strategi dan teknik pengubahan perilaku.
- Konsultan, memberi nasihat dan saran profesional kepada klien mengenai berbagai cara pemenuhan kebutuhan dan pemecahan masalah.
Klien anak setelah menyandang sebagai anak yang bermasalah dengan hukum akan kebingungan terhadap sistem sumber pelayanan sosial dan hukum yang mereka butuhkan. Di sini peran pembimbing kemasyarakatan dapat mengambil alih fungsi pelayanan sosial dan hukum tersebut yang dapat diberikan kepada klien dan keluarganya.
Pola pendekatan dan bimbingan terhadap anak, Pembimbing Kemasyarakatan menerapkan dua bimbingan sebagaimana yang diungkapkan Swithun Bowers dan Harleigh B Tracker yaitu :
- Social Case Work (Bimbingan Sosial Perseorangan) adalah seni untuk menggunakan ilmu pengetahuan, hubungan kemanusiaan, dan keterampilan dalam relasi sosial untuk memobilisir kemampuan individu dan sumber-sumber dalam masyarakat, sehingga tercapai penyesuaian yang lebih baik antara seseorang (klien) dengan lingkungannya.
- Social Group Work ( Bimbingan Sosial kelompok), suatu metoda di mana individu-individu di dalam kelompok dari suatu lembaga sosial dibantu oleh seorang petugas yang membimbing interaksi mereka dalam program-program kegiatan sehingga mereka dapat menghubungkan diri satu dengan dan kesempatan untuk memperkembangkan pengalamannya selaras dengan kebutuhan dan kemampuan mereka untuk tujuan memperkembangkan individu, kelompok dan masyarakat.
Kedua pola bimbingan ini diterapkan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum kaitannya anak sebagai individu yang perlu bimbingan khusus (perseorangan) dan pola pembinaan kelompok diterapkan apabila anak sudah masuk dalam panti atau lembaga pemasyarakatan anak guna mendapatkan pembinaan. Peran di atas untuk lebih luas lagi, Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dikutip dari pendapat Haru Tamtomo Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengungkapkan peran PK sebagai berikut :
- Broker, membantu menyediakan pelayanan sosial kepada klien.
- Mediator, menghubungkan klien dengan berbagai sumber pelayanan sosial yang ada dalam masyarakat.
- Public Educator, memberikan dan menyebarkan informasi mengenai masalah dan pelayanan-pelayanan sosial yang tersedia.
- Advocate, membela klien dalam memperjuangkan hak-haknya memperoleh pelayanan atau menjadi penyambung lidah klien agar lembaga lebih responsif memenuhi kebutuhan klien.
- Behaviour Specialist, menjadi ahli yang dapat melakukan berbagai strategi dan teknik pengubahan perilaku.
- Konsultan, memberi nasihat dan saran profesional kepada klien mengenai berbagai cara pemenuhan kebutuhan dan pemecahan masalah.
- Conselor, memberikan penjelasan dan pelayanan kepada klien.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan di atas meliputi berbagai hal antara lain membantu menyediakan dan penghubung sumber pelayanan sosial. Dalam Penelitian kemasyarakatan peran pembimbing kemasyarakatan berusaha menyarankan sesuai kondisi klien terutama sistem sumber pelayanan yang dibutuhkan seperti dikembalikan ke orang tua agar mendapatkan pendidikan dan pengawasan, hak asuh, pendidikan dan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan agar mendapatkan pelayanan sosial seperti dibina di panti khusus anak agar mendapatkan pelayanan sosial sesuai usia dan kebutuhan anak.
Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan penjelasan ketika proses peradilan berlangsung dan berusaha mendampingi anak ketika dihadapkan di sidang pegadilan anak. Hal ini penting karena tidak semua keluarga yang bermasalah hukum tahu akan hak-haknya terutama proses peradilan anak seperti kebutuhan akan nasib anak setelah bermasalah dengan hukum serta akibat dan bahayanya ketika anak dicap sebagai anak pidana sehingga tahu kebutuhan minimal yang mendasar yang harus dipenuhi seperti sekolah, pendidikan orang tua, pendidikan budi pekerti dan agama
Pembimbing Kemasyarakatan juga membantu mengubah perilaku anak agar lebih baik, responsif dengan saran-saran profesional seperti cara pemenuhan kebutuhan anak dan mampu memecahkan masalah anak. Masalah anak kebanyakan ketika berhadapan hukum antara lain adalah pembelaan/bantuan hukum, serta mendapatkan hasil keputusan hakim yang seringan mungkin yang membela kepentingan terbaik bagi anak.
*Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Bapas Kelas I Surakarta
No Comment